Rukyatul Hilal

1. Rukyah Hilal

Pertanyaan :

Bagaimana Rasulullah SAW menetapkan awal Ramadhan dan Idul Fithri ? Kapan ilmu Hisab digunakan dalam penentuan awal bulan qamariyyah ?

Jawaban :

Rasulullah SAW menetapkan awal Ramadhan dan Idul Fithri dengan berdasarkan rukyatul hilal (melihat hilal). Dalam hal ini beliau SAW dengan sangat jelas dan gamblang bersabda :

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ  (رواه البخارى ومسلم)

Nabi SAW bersabda : ” Berpuasalah kalian karena telah melihat hilal dan berbukalah (berhari rayalah) kalian karena telah melihat hilal. Apabila hilal tertutup debu atas kalian, maka sempurnakan bulan Sya’ban tigapuluh hari “. HR : Bukhari – Muslim)

Dengan demikian dalam agama Islam perhitungan bulan dan tahun dengan berdasarkan peredaran bulan mengelilingi bumi (lunar system). Allah berfirman :

Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji. (Al-Baqarah : 189 )

Adapun ilmu Hisab digunakan sejak masa seorang pembesar Tabi’in (generasi sesudah sahabat) bernama Muthorrif bin Syukhair. Akan tetapi para ulama’ (kalangan syafi’iyyah pada umumnya) memperbolehkan untuk diamalkan apabila tidak berhasil rukyah dan berlaku bagi seorang Hasib (ahli hisab) dan mereka yang percaya kepadanya. Sehingga untuk ketetapan awal Ramadhan dan Idul Futhri yang berlaku bagi kalangan umum ya rukyatul hilal (sebagaimana awal Ramadhan tahun ini) dan apabila tidak berhasil rukyah, maka dengan jalan istikmal (menggenapkan bulan berjalan 30 hari).

وروي عن بعض السلف أنه إذا أغمي الهلال، رجع إلى الحساب بمسير القمر، والشمس، وهو مذهب مطرف بن الشخير، وهو من كبار التابعين ( بداية المجتهد – (ج 1 / ص 228)

Diriwayatkan dari sebagian ulama salaf bahwa ketika hilal tertutup awan (atau lainnya), maka boleh menggunakan hisab perjalanan bulan – matahari, dan cara ini adalah madzhab Mutarrif bin Syikhair yaitu seorang pembesar tabi’in. (Bidayah al-Mujtahid juz 1 hal 228)

2. Hukum Rukyatul Hilal

Pertanyaan :

Apa hukum melaksanakan rukyatul hilal bagi kaum muslimin ?

Jawaban :

Mengingat pentingnya rukyatul hilal terkait dengan memulai dan mengakhiri puasa, maka rukyatul hilal hukumnya fardhu kifayah. Sehingga sudah seharusnyalah kita ikut ambil bagian dalam rukyatul hilal, minimal memperhatikan serta berusaha mendapatkan informasi tentang rukyatul hilal.

يفترض على المسلمين فرض كفاية ان يلتمسوا الهلال فى غروب اليوم التاسع والعشرين من شعبان ورمضان حتى يتبينوا أمر صومهم وافطارهم  (الفقه على المذاهب الاربعة ج:1 ص:551)

Wajib kifayah atas umat Islam berusaha mencari (melihat) pada saat tenggelam matahari tanggal dua puluh sembilan Sya’ban dan Ramadhan sehingga mendapat kejelasan usrusan puasa dan idul fithri mereka. (Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah juz 1 hal 155)

تَرَائيِ هلال رمضان كغيره من الشهور فرض كفاية لما يترتب عليها من الفوائد الكثيرة اهـ (بغية المسترشدين ص 109 – 110 دار الفكر)

Melihat hilal Ramadhan sebagaimana juga bulan-bulan lainnya fardhu kifayah hukumnya, karena terdapat faedah yang banyak. (Bughyah al-Mustarsyidin hal 109 – 110).

Leave a Reply