Bid’ah

BID’AH

Oleh,
H. M. Ali Maghfur Syadzili Iskandar

مَا رَآَهُ الْمُسْلِمُوْنَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ وَ مَا رَآَهُ الْمُسْلِمُوْنَ سَيِّئاً فَهُوَ عِنْدَ اللهِ سَيِّئٌ

“Apa yang dianggap baik oleh kaum muslimin, maka itu menurut Allah baik, dan apa yang dianggap jelek oleh kaum muslimin, maka itu menurut Allah jelek”

Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (no.3418), al-Hakim (no 4439), at- Thabarâni, al-Baihaqi dan lain-lain. Hadits ini tidak marfu’ sampai Nabi tetapi mauquf sampai shahabat Abdullah bin Mas’ud dengan sanad shahih menurut al-Hakim.

Hadits ini dalam kitab-kitab ushul fiqh dijadikan salah satu dalil ijma’ (konsensus ulama mujtahidin) dan dalam kitab-kitab kaidah fiqh dijadikan dalil dalam kaidah al-‘Adah Muhakkamah. Hadits ini marfu’ sampai Rasulullah sehingga dapat dijadikan hujjah (dalil) untuk mentakhsish keumuman hadits tentang semua bid’ah adalah sesat.

Sehingga sudah tepat bagi ulama yang menetapkan hadits di atas sebagai dalil adanya bid’ah hasanah (bid’ah yang tidak dilarang dalam agama).[1] Andai hadits di atas tidak bisa diterima sebagai dalil, maka masih ada dalil lain yang dijadikan ulama sebagai pijakan tentang bid’ah hasanah seperti yang akan diterangkan, insya Allah.

As-Syafi’i mengatakan, “Setiap perkara baru yang bertentangan dengan Al Quran, as-Sunnah, Ijma’ dan atsar (ucapan para shahabat) adalah bid’ah yang jelek, dan jika tidak bertentangan dengan dasar-dasar tersebut, maka dikatakan bid’ah mahmudah (baik)”.[2]

Harmalah bin Yahya mendengar Imam as-Syafi’i berkata, “Bid’ah ada dua, yaitu bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang jelek, setiap yang sesuai dengan as-Sunah adalah terpuji dan yang bertentangan dengan as-Sunah adalah tidak terpuji”.[3]

Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari mengatakan “Yang jelas sesungguhnya bid’ah jika masuk dalam kategori dasar hukum yang dinilai baik oleh syara’ maka itu adalah bid’ah hasanah. Dan jika masuk dalam kategori dasar hukum yang dinilai jelek oleh syara’ maka itu adalah bid’ah sayyi’ah, dan yang selain itu adalah bid’ah mubahah. Dan bid’ah dibagi menjadi lima”.[4]

Menurut Sayyid Muhammad dalam al-Mafahim, bahwa tidak semua dalil baik al Qur’an atau hadits langsung dapat difahami mentah tanpa adanya pemahaman mendalam yang benar dan tahqiq. Diantaranya adalah hadits:

كُلُّ بــِدْعَةٍ ضَلاَلةٌ

“Semua bid’ah adalah sesat”

Hadits ini harus difahami bahwa yang dimaksud adalah bid’ah jelek saja dengan tanpa memasukkan bid’ah hasanah (yang baik), karena kata kullu tidak berarti mencakup terhadap keseluruhan.[5] Seperti QS. Al-Anbiya’, 30:

“Dan Kami telah menjadikan setiap sesuatu yang hidup dari air “

Bukan berarti ayat tersebut difahami bahwa semua makhluk hidup dijadikan oleh Allah dari air, karena makhluk jin dijadikan dari api. Seperti QS. Ar-Rahman, 15:

“Dan Dia menciptakan jin dari nyala api”

Serta firman Allah

”Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan Aku bertujuan merusakkan bahtera itu, Karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera”. (QS. Al Kahfi; 79)

Hal yang semacam ini tampaknya tidak difahami oleh orang yang tidak faham tentang bid’ah tetapi merasa sangat faham tentang bid’ah, sehingga dengan mudah menilai salah dan hina ulama yang membagi hukum-hukum bid’ah.

Memang, sebenarnya masalah tentang ada dan tidaknya istilah bid’ah hasanah, kalangan ulama ahlussunnah masih berselisih dan semua mempunyai hujjah-hujjah yang kuat meski perbedaan tersebut hanya secara lafadz atau istilah saja. As-Syathibi yang menginkari terhadap adanya istilah bid’ah hasanah berpendapat bahwa bid’ah hasanah tidak dinamakan bid’ah, karena dalil yang ada menunjukkan keumuman bahwa semua bid’ah adalah dhalalah, dan as-Syathibi tetap memperbolehkan melakukan hal-hal yang dianggap bid’ah hasanah karena adanya dalil secara umum yaitu al mashalih al mursalah yang meskipun masih diperselisihkan oleh para pakar ahli ushul fiqh.[6] Oleh karena itu alangkah lebih bijaknya jika masalah ini didudukkan sebagai masalah khilafiyyah ijtihadiyyah, sehingga mulut kita tidak dengan enteng menyalahkan ulama yang lain, karena selain masalah ini adalah ijtihadiyyah, juga penilaian buruk kepada ulama Islam dengan tidak beradab bukanlah sifat dan jiwa as-salaf as-shalih.

Diantara ulama yang mengatakan adanya bid’ah hasanah adalah as-Syafi’i, Ibnu Hajar al-Asqalani, Izziddin bin Abdis Salam, an-Nawawi, as-Suyuthi, al-Qarafi, al-Ghazali, Ibnu Hajar al-Haitami, Abu Syamah dan ulama-ulama yang lain.

Sebagian ulama juga ada yang membagi bid’ah menjadi dua, yaitu bid’ah syar’iyyah dan bid’ah lughawiyyah. Jika bid’ah syar’iyyah semua dlalalah,[7] sedangkan bid’ah lughawiyyah dibagi menjadi dua, yaitu hasanah (baik) dan madzmumah (tercela).[8]

Dalil yang digunakan dalam menentukan adanya bid’ah hasanah adalah:

1. Perkataan Sayyidina Umar saat membuat tarawih berjamaah, “Ini adalah peling ni’matnya bid’ah ”

2. Pengumpulan Al Quran pada zaman khalifah Abu Bakar bersama Umar dan Zaid bin Tsabit. Saat Zaid mendapat mandat untuk mengumpulkan Al Quran, beliau mengatakan kepada Abu Bakar, “Bagaimana mungkin engkau melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulallah?”.

3. Sabda Rasulullah:

مَنْ سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً كَانَ لَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بــِهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

“Siapa saja yang membuat perilaku baik, maka dia mendapatkan pahala dari perilaku tersebut dan pahala orang-orang yang melakukannya sampai hari kiamat”

Lebih jelasnya baca kitab al-I’tisham karya as-Syathibi, Qawa’id al-Ahkam karya Izziddin bin Abdissalam, Mafahim karya Sayyid Muhammad dan al-Fath al-Mubin karya Ibnu Hajar al-Haitami.

[1] Lihat al-Hujaj al-Qath’iyyah H. 20 dan al-Muwaththa’ riwayat Muhammad bin al-Hasan hadits nomer 241 bab qiyam syahr Ramadhan (Maktabah Syamilah)

[2] Al-Fath al-Mubin H. 263

[3] Al-Bid’ah fi al-Aqidah wa at-Tashawwuf H. 18

[4] Madza fi Sya’ban 84.

[5] Lihat Syarah Muslim 7/92.

[6] Salah satu di antara berbagai gerakan di Indonesia mengatakan semua bid’ah adalah sesat termasuk juga bid’ah hasanah seperti maulid dan lain-lain. Hal ini yang membedakan antara pendapat as-Syathibi dengan pemaham tentang bid’ah oleh gerakan tersebut. Dari itu ketika membaca kitab al-I’tisham, maka jangan punya anggapan bahwa as-Syathibi mendukung faham gerakan tersebut dalam mendifinisikan bid’ah.

[7] Sedangkan yang sesuai dengan dalil wajib atau sunah bukan dinamakan bid’ah. Pendapat ini sama dengan yang disampaikan oleh Dr. Sayyid Muhammad Aqil bin Ali al-Mahdi dalam al-Bid’ah fi al-Aqidah wa at-Tashawwuf h. 18 bahwa amal yang sesuai dengan Al Quran, as-sunnah, ijma’ dan atsar (ucapan shahabat) tidak dinamakan bid’ah, sedangkan yang tidak sesuai adalah bid’ah.

[8] Lihat Fatawi Haditsiyyah hal 200

Leave a Reply