Archive for the ‘Bahtsul Masail’ Category

Kenapa Harus Bermadzhab

BERMADZHAB
Oleh,
H. M. Ali Maghfur Syadzili Iskandar, S.Pd.I

A. Pengertian Bermadzhab

Bermadzhab adalah mengikuti hasil istinbath (penggalian) hukum dari ulama mujtahid. Dan secara khusus yang dimaksud bermadzhab di sini adalah mengikuti hasil istinbath hukum dari salah satu Empat Madzhab, yaitu Madzhab Chanafi, Madzhab Maliki, Madzhab Syafi’i, dan Madzhab Chambali. Hal inilah yang diungkapkan oleh KH. Hasyim Asy’ari dalam Qonun Asasi Nahdlatul Ulama dan dibacakan oleh beliau pada Muktamar NU ke III di Surabaya tahun 1928 M, dan Muktamar NU ke IV di Semarang tahun 1929 M, yang secara detail akan diuraikan di bawah.

B. Mengapa Bermadzhab

Tidak ada alasan pada zaman sekarang untuk menolak bertaqlid (mengikuti) kepada para Imam Empat Madzhab, karena tidak dimungkinkannya setiap manusia mengambil hukum-hukum agama secara langlsung dari sumbernya, yani Al Quran dan Hadits. Demikian ini disebabkan tidak dapat terpenuhinya segala persyaratan ijtihad, seperti menguasai ilmu Al Quran, Hadits, Nahwu Lughat, Tashrif, dan perbedaan-perbedaan pendapat para ulama serta metode dalam mengambil hukum dari sumbernya (Ushul Fiqh). Read the rest of this entry »

Hukum Membaca Basmalah Ketika Wudhu

surabaya

Oleh,

H. M. Ali Maghfur Syadzili Iskandar, S.pd.I

Dasar pembacaan tasmiyah (basmalah) sebelum wudhu adalah sabda Rasulullah ﷺ yang bersumber dari sahabat Abu Hurairah t:

لاَ وُضُوْءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ

“Tidak sempurna wudhu seseorang yang tidak menyebut nama Allah ketika mengerjakannya.” (HR. Ahmad, Hakim, Baihaqi, Thabrani, Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dll)[1]

Dengan berdasarkan pada hadits ini, ulama berbeda pendapat tentang hukum membaca basmalah. Ada yang berpendapat wajib, ada pula yang berpendapat sunnah. Read the rest of this entry »

KAJIAN ZAKAT

ZAKAT FITHRAH, AMIL DAN PANITIA ZAKAT *)

Oleh. KH. Ahmad. Asyhar Shafwan**)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

  1. Pendahuluan

Harta adalah milik Allah dan manusia hanyalah sebagai khalifahNya dalam mengurus dan mengelola harta. Ada beberapa ayat yang menjelaskan tentang itu, diantaranya

وَلِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا (المائدة : 17)

Dan Kepunyaan Allah-lah kerajaan di langit dan di bumi dan apa yang ada diantara keduanya. (QS Al-Maidah 5 : 17).

وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ [الحديد:7]

Nafkahkanlah (keluarkan) sebagian dari sesuatu (harta) di mana Allah telah menjadikan kamu sebagai khalifah (penguasa atas harta itu). (QS Al-Hadid 57 : 7).

لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ [النساء :29]

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kamu dengan cara yang bathil (QS Al-Nisa’ 4 : 29).

Read the rest of this entry »

Bid’ah

BID’AH

Oleh,
H. M. Ali Maghfur Syadzili Iskandar

مَا رَآَهُ الْمُسْلِمُوْنَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ وَ مَا رَآَهُ الْمُسْلِمُوْنَ سَيِّئاً فَهُوَ عِنْدَ اللهِ سَيِّئٌ

“Apa yang dianggap baik oleh kaum muslimin, maka itu menurut Allah baik, dan apa yang dianggap jelek oleh kaum muslimin, maka itu menurut Allah jelek”

Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (no.3418), al-Hakim (no 4439), at- Thabarâni, al-Baihaqi dan lain-lain. Hadits ini tidak marfu’ sampai Nabi tetapi mauquf sampai shahabat Abdullah bin Mas’ud dengan sanad shahih menurut al-Hakim.

Hadits ini dalam kitab-kitab ushul fiqh dijadikan salah satu dalil ijma’ (konsensus ulama mujtahidin) dan dalam kitab-kitab kaidah fiqh dijadikan dalil dalam kaidah al-‘Adah Muhakkamah. Hadits ini marfu’ sampai Rasulullah sehingga dapat dijadikan hujjah (dalil) untuk mentakhsish keumuman hadits tentang semua bid’ah adalah sesat.
Read the rest of this entry »

Rukyatul Hilal

1. Rukyah Hilal

Pertanyaan :

Bagaimana Rasulullah SAW menetapkan awal Ramadhan dan Idul Fithri ? Kapan ilmu Hisab digunakan dalam penentuan awal bulan qamariyyah ?

Jawaban :

Rasulullah SAW menetapkan awal Ramadhan dan Idul Fithri dengan berdasarkan rukyatul hilal (melihat hilal). Dalam hal ini beliau SAW dengan sangat jelas dan gamblang bersabda :

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ  (رواه البخارى ومسلم)

Nabi SAW bersabda : ” Berpuasalah kalian karena telah melihat hilal dan berbukalah (berhari rayalah) kalian karena telah melihat hilal. Apabila hilal tertutup debu atas kalian, maka sempurnakan bulan Sya’ban tigapuluh hari “. HR : Bukhari – Muslim)

Read the rest of this entry »

KHUTBAH RASULULLAH SAW MENJELANG RAMADHAN

خطبة رسول الله صلى الله عليه وسلم قبيل رمضان

PIDATO RASULULLAH SAW MENJELANG RAMADHAN

عَنْ سَعِيْدٍ ابنِِ اْلمُُسَيّبِ َعَنْ سَلْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ فِي آخِرِ يَوْمٍ مِنْ شَعْبَانَ قَالَ: «يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ أَظَلَّكُمْ شَهْرٌ عَظِيمٌ مُبَارَكٌ، شَهْرٌ فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ شَهْرٌ جَعَلَ اللَّهُ صِيَامَهُ فَرِيضَةً، وَقِيَامَ لَيْلِهِ تَطَوُّعاً، مَنْ تَقَرَّبَ فِيهِ بِخَصْلَةٍ مِنَ الْخَيْرِ كَانَ كَمَنْ أَدَّى فَرِيضَةً فِيمَا سِوَاهُ، وَمَنْ أَدَّى فَرِيضَةً فِيهِ كَانَ كَمَنْ أَدَّى سَبْعِينَ فَرِيضَةً فِيمَا سِوَاهُ، وَهُوَ شَهْرُ الصَّبْرِ، وَالصَّبْرُ ثَوَابُهُ الْجَنَّةُ، وَشَهْرُ الْمُوَاسَاةِ، وَشَهْرٌ يُزَادُ فِي رِزْقِ الْمُؤْمِنِ فِيهِ، مَنْ فَطَّرَ فِيهِ صَائِماً كَانَ مَغْفِرَةً لِذُنُوبِهِ وَعِتْقَ رَقَبَتِهِ مِنَ النَّارِ، وَكَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَجْرِهِ شَيْءٌ». قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، لَيْسَ كُلُّنَا يَجِدُ مَا يُفَطِّرُ الصَّائِمَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلّم: «يُعْطِي اللَّهُ هذَا الثَّوَابَ مَنْ فَطَّرَ صَائِماً عَلَى تَمْرَةٍ، أَوْ عَلَى شَرْبَةِ مَاءٍ، أَوْ مَذْقَةِ لَبَنٍ، وَهُوَ شَهْرٌ أَوَّلُهُ رَحْمَةٌ، وَأَوْسَطُهُ مَغْفِرَةٌ، وَآخِرُهُ عِتْقٌ مِنَ النَّارِ، مَنْ خَفَّفَ عَنْ مَمْلُوكِهِ فِيهِ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ، وَأَعْتَقَهُ مِنَ النَّارِ، وَاسْتَكْثِرُوا فِيهِ مِنْ أَرْبَعِ خِصَالٍ؛ خَصْلَتَيْنِ تُرْضُونَ بِهِمَا رَبَّكُمْ، وَخَصْلَتَيْنِ لاَ غِنَى بِكُمْ عَنْهُمَا. فَأَمَّا الْخَصْلَتَانِ اللَّتَانِ تُرْضُونَ بِهِمَا رَبَّكُمْ: فَشَهَادَةُ أَنَّ لاَ إلهَ إلاَّ اللَّهُ، وَتَسْتَغْفِرُونَهُ؛ وَأَمَّا الْخَصْلَتَانِ اللَّتَانِ لاَ غِنَى بِكُمْ عَنْهُمَا. فَتَسْأَلُونَ اللَّهَ الْجَنَّةَ، وَتَعُوذُونَ بِهِ مِنَ النَّارِ، وَمَنْ سَقَى صَائِماً سَقَاهُ اللَّهُ مِنْ حَوْضِي شَرْبَةً لاَ يَظْمَأُ حَتَّى يَدْخُلَ الْجَنَّةَ». (صحيح ابن خزيمة جز 3 ص 191 )

Dari Sa’id bin Musayyab dari Salman Ra, ia berkata bahwa Rasulullah Saw berpidato dihadapan kita pada hari terakhir bulan Sya’ban. Beliau Saw bersabda : “Wahai umat manusia ! Benar-benar memberi keteduhan pada kalian bulan agung yang penuh berkah, yaitu bulan yang didalamnya mengandung suatu malam yang lebih baik dari pada seribu bulan, bulan yang Allah menjadikan puasanya sebagai ibadah wajib dan ibadah pada malam harinya sebagai ibadah sunat. Barang siapa dalam bulan itu berbuat kebajikan (sunat) satu kali, niscaya bagaikan orang yang berbuat ibadah wajib satu kali pada bulan yang lain. Dan barang siapa berbuat ibadah fardhu sekali dalam bulan itu, niscaya bagaikan orang yang berbuat ibadah wajib tujuh puluh kali dalam bulan yang lain. Bulan itu bulan kesabaran dan bersabar pahalanya adalah surga, bulan kepedulian dan bulan penambahan rizki bagi orang mukmin. Barang siapa dalam bulan itu memberi makanan berbuka kepada orang yang berpuasa, maka ia akan terampuni dosa-dosanya, terbebas dari ancaman api neraka dan mendapatkan pahala yang sama dengan pahala orang yang berpuasa dengan tanpa terkurangi sedikitpun pahalanya”. Para sahabat bekata : Wahai Rasulallah, tidak semua kita bisa mendapatkan sesuatu untuk berbuka orang yang berpuasa. Lalu Rasulullah Saw bersabda : “Allah memberikan pahala ini kepada orang yang memberi makanan berbuka berupa sebutir tamar (kurma kering) atau seteguk air atau seincip air susu. Bulan itu adalah bulan yang permulaannya merupakan rahmat (kasih sayang), pertengahannya merupakan ampunan dan penghujungnya merupakan keterbebasan dari api neraka. Barang siapa membebaskan budaknya dalam bulan itu, niscaya Allah mengampuni dosanya dan membebaskannya dari api neraka. Perbanyaklah dalam bulan itu empat hal, yang dua hal dapat menyebabkan memperoleh ridha Tuhan, dan dua hal lainya kalian tidak dapat menghindarinya. Adapun dua hal yang menyebabkan kalian memperoleh ridha Tuhan yaitu bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan senantiasa memohon ampun kepadaNya. Dan adapun dua hal yang kalian tidak bisa terhindar dari padanya yaitu memohon kepada Allah mendapatkan surga dan memohon perlindungan dari nerakan. Dan barang siapa memberi minum kepada orang yang berpuasa (ketika berbuka), niscaya Allah memberinya minuman dari telagaku satu kali yang tak akan haus hingga ia masuk surga. (Shaheh Ibnu Khuzaimah, 3/191)

Hukum Rukyah

Pertanyaan :

Apa hukum melaksanakan rukyatul hilal bagi kaum muslimin ?

Jawaban :

Mengingat pentingnya rukyatul hilal terkait dengan memulai dan mengakhiri puasa, maka rukyatul hilal hukumnya fardhu kifayah. Sehingga sudah seharusnyalah kita ikut ambil bagian dalam rukyatul hilal, minimal memperhatikan serta berusaha mendapatkan informasi tentang rukyatul hilal.

يفترض على المسلمين فرض كفاية ان يلتمسوا الهلال فى غروب اليوم التاسع والعشرين من شعبان ورمضان حتى يتبينوا أمر صومهم وافطارهم  (الفقه على المذاهب الاربعة ج:1 ص:551)

Wajib kifayah atas umat Islam berusaha mencari (melihat) pada saat tenggelam matahari tanggal dua puluh sembilan Sya’ban dan Ramadhan sehingga mendapat kejelasan usrusan puasa dan idul fithri mereka. (Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah juz 1 hal 155)

تَرَائيِ هلال رمضان كغيره من الشهور فرض كفاية لما يترتب عليها من الفوائد الكثيرة اهـ (بغية المسترشدين ص 109 – 110 دار الفكر)

Melihat hilal Ramadhan sebagaimana juga bulan-bulan lainnya fardhu kifayah hukumnya, karena terdapat faedah yang banyak. (Bughyah al-Mustarsyidin hal 109 – 110).

ARAH KIBLAT

ARAH KIBLAT REVISI